Anas Urbaningrum terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang tiba di Pengadilan Tipikor Jl. Rasuna Said, Kuningan dengan pengawalan yang cukup ketat.
Anas tiba dengan dikawal Brimob yang memakai senjata laras panjang, sedangkan loyalis Anas mengenakan baju hitam sebagai tanda berkabung atas vonis yang akan dijatuhkan pada mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
Anas juga disambut pendukungnya yang menunggu di Tipikor sejak pukul 10.00 pagi, mereka berebut untuk bersalaman dengan Anas sambil menyerukan yel-yel dan dukungan, agar Anas dibebaskan dari segala tuntutan karena merasa tidak bersalah.
Dudi Makmun Murod loyalis Anas mengatakan, Pengadilan Tipikor yang sedang mengadili Anas Urbaningrum terdakwa kasus Hambalang merupakan bagian rekayasa politik.
Bahkan, Majelis Hakim juga mengingatkan, jangan terlalu terbawa arus rekayasa yang ditimbulkan oleh imajinasi dan opini dari publik.
“Majelis Hakim memutuskan yang terbaik, seadil-adilnya, seobyektif mungkin yang berangkat dari fakta-fakta di persidangan,” katanya.
Sementara itu, Yudi Kristiana Jaksa penuntut umum KPK dalam sidang sebelumnya mengatakan, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.(jos/ono)
Teks Foto:
– Anas Urbaningrum.
Foto: Dok. suarasurabaya.net