Terpidana Aris Setiawan, 30 tahun, asal Nganjuk, pembunuh Budi Santoso sekeluarga, yang divonis mati karena melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP akhirnya resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Diatas selembar kertas, Aris Setiawan menuliskan keinginannnya untuk mengajukan PK dengan disaksikan 3 orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya yang mendatanginya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Ke 3 Jaksa yang diperintahkan mendatangi Aris Setiawan ke Lapas Nusakambangan, masing-masing adalah: Didik, Cakra dan Eko Nugroho. Dihadapan ke 3 Jaksa itu, Aris Setiawan warga dusun Dodol RT 04, RW O4 kelurahan Klodan Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, menuliskan surat PK.
Tatang Agus Volleyantono, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, saat dikonfirmasi wartawan yang menemuinya, Rabu (17/9/2014) membenarkan bahwa ke 3 Jaksa yang berangkat ke Lapas Nusakambangan telah menerima surat PK dari terpidana Aris Setiawan.
“Ke 3 Jaksa yang telah menemui terpidana Aris Setiawan di Lapas Nusakambangan, sudha menerima surat resmi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari Aris Setiawan. Terpidana mati itu secara resmi mengajukan PK,” terang Tatang Agus Volleyantono pada wartawan, Rabu (17/9/2014).
Aris Setiawan hingga saat ini telah menghuni Lapas Nusakambangan di Cilacap selama 18 tahun. Sejak 2013 lalu Kejaksaan Agung sudah memverifikasi terpidana mati di Jawa Timur, satu diantaranya adalah Aris Setiawan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang meneliti perkara tersebut menemukan fakta bahwa Aris Setiawan belum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Aris Setiawan memang langsung mengajukan Grasi kepada Presiden, dan ditolak, setelah mendapat putusan kasasi.(tok/rst)