Dua pria harus mendekam dipenjara Polrestabes Surabaya, karena nekat melakukan tindak asusila terhadap tetangga kostnya. Kedua pelaku yaitu, Agus (30) warga Sampang, Madura dan Lukman warga Jl Wonorejo Surabaya yang kos di Jl Banyu Urip Gg V.
Kejadian tersebut bermula Minggu (30/3/2014) sekitar pukul 23.00 WIB, saat keduanya pesta minuman keras (miras). Kemudian DA (39) tetangga kos pelaku keluar kamar dan diajak bergabung pesta miras. Setelah korban mabuk, kedua pelaku kemudian membopong dan melakukan aksi bejatnya di dalam kamar.
AKP Agus Hermanto Kaur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban, bahwa telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh kedua pelaku yang masih tetangga kos.
“Kedua tersangka pesta Miras. Setelah melihat korban keluar dari kamarnya, kemudian dipanggil dan diajak bergabung. Setelah korban mabuk, kedua pelaku malakukan aksi bejatnya,” kata AKP Agus kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).
Dia menambahkan, korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Anggota Unit PPA langsung melakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP Agus Hermanto Kaur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net