Dua pelajar SMP, masing-masing adalah Wisman Abas dan Yanuar Ilyas, pelajar sebuah MTs, Senin (5/5/2014) menjalani ujian nasional (UN) SMP 2014 dirutan Medaeng karena terjerat pasal 365 KUHP.
Kedua pelajar SMP itu terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkannya menjadi penghuni rumah tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
“Kedua pelajar itu menjalani hukuman di Medaeng, dan Senin (5/5/2014) mereka mengikuti ujian nasional SMP. Ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan ujian tetap sama seperti ketentuan yang ada,” terang Kadiyono kepala Rutan Medaeng saat dikonfirmasi suarasurabaya.net.
Pelaksanaan ujian nasional di rutan Medaeng, digelar di aula lantai II dan langsung diawasi pengawas dari dinas pendidikan Sidoarjo dan petugas dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.(tok/ipg)