Sabtu, 23 November 2024

Terkait Narkoba, Caleg DPD Asal Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Nursio bin Marsaid calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Surabaya terdakwa kasus narkoba bersama dua rekannya akhirnya dituntut 4 tahun 10 bulan penjara oleh Imron Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Selasa (17/6/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Imron Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya juga menuntut dengan tuntutan yang sama kepada Joko Hariyanto, 20 tahun dan M. Yunus alias Momok bin Askuri, 21 tahun, yaitu 4 tahun 10 bulan penjara bagi keduanya.

Dalam persidangan, Imron JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa benar-benar terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dan oleh karena itu ketiganya dituntut 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa, lanjut Imron terbukti bersalah dan memenuhi pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan penguasaan dan kepemilikan narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, I Dewa Gede Ngurah Adyana Ketua majelis Hakim meminta kepada ketiga terdakwa menyiapkan pembelaannya pada minggu depan. “Sidang akan ditunda minggu depan untuk pembelaan terdakwa,” kata I Dewa Gede Ngurah Adyana, Selasa (17/6/2014).

Sekadar diketahui, ketiga terdakwa yang tinggal di Kelurahan Babat Jerawat RT 1 RW 3 Kecamatan Pakal Surabaya ini melakukan perbuatannya pada 6 Nopember 2013 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di sebuah ruko pinggir Jalan Babat Jerawat, Pakal-Surabaya, dan kemudian ditangkap polisi.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs