Jumat, 22 November 2024

Terkait MERR IIC, Kejari Surabaya Lakukan Pemanggilan Paksa

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan MERR IIC, Kepala Sie Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya bakal melakukan pemanggilan paksa kepada sekurangnya 30 orang saksi yang diduga menerima kelebihan uang ganti rugi.

Nurcahyo Jungkung Madyo Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (9/6/2014) membenarkan bahwa pihaknya memang sudah melakukan pemanggilan terhdap 30 orang tersebut.

“Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada 30 orang tersebut. Termasuk mereka yang menerima kelebihan pembayaran ganti rugi maupun tidak. Silahkan saja kalau ada diantara mereka yang sdah kami panggil tidak mengindahkan panggilan itu. Kami akan panggil paksa,” tegas Nurcahyo.

Hingga saat ini, kata Nurcahyo, pihak Kejari Surabaya masih membutuhkan data-data serta keterangan dari warga masyarakat atau pihak-pihak yang sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tetapi hingga Senin (9/6/2014) tidak datang.

Dari 30 orang warga yang dimintai keterangan, diduga diantaranya menerima kelebihan pembayaran ganti rugi akibat ulah beberapa tersangka yang melakukan korupsi terhadap anggaran pembangunan MERR IIC.

Namun demikian, Nurcahyo juga mengapresiasi para warga yang sudah sangat kooperatif dengan menyampaikan fakta-fakta diapangan, sekaligus telah mengembalikan uang kelebihan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan MERR IIC.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs