Ahmad Dori (27) warga Jl Putat Jaya ditangkap Polisi, karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap unit I Satrekoba Polrestabes Surabaya saat melakukan penggrebekan, dengan barang bukti sejumlah sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus permen.
AKP M Yasin Kanit Idik I Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Jl. Dukuh Kupang Jum’at (14/2/2014), kemudian pihaknya melakukan penggrebekan. Saat melakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan sebungkus permen. Karena curiga, petugas membuka bungkusan permen tersebut, dan ditemukan sbu-sabu seberat 0,22 gram.
“Tersangka mengelabuhi petugas dengan bungkusan permen tersebut. Dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus lainnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku terinsipirasi film James Bond,” kata AKP M Yasin kepada wartawan, Rabu (26/2/2017).
Dia menambahkan, menurut keterangan tersangka Dori, dia mendapatkan barang haram tersebut dari Narto (31) warga Jl. Dukuh Kupang Timur yang berhasil ditangkap hampir bersamaan dengan Dori. “Tersangka Dori membeli paket hemat seharga 400 ribu dari Narto, untuk mengelabui petugas dirinya menaruh dalam bungkus permen menjadi tiga bungkus dan dijual seharga Rp. 200 ribu,” ujarnya.
AKP Yasin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih Fokus mengejar pemasok utama narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya, petugas dapat mengamankan tiga bungkus narkoba yang dikemas dalam bungkus permen dengan berat keseluruhan 0,62 gram, seperangkat alat hisap dan 2 unit HP, sedang keduanya di jerat pasal 112 jo 127 dengan ancaman hukuman diatas 15tahun penjara. (wak/rst)
Teks Foto:
– Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net