Sabtu, 23 November 2024

Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang Dituntut 17 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Terdakwa Yudi Setiawan Direktur Utama (dirut) PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan Bank Jatim hingga Rp 52,3 miliar, Selasa (22/7/2014) dalam persidangan di PN Surabaya, dituntut hukuman penjara 17 tahun.

Oleh Zunaidi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, disampaikan bahwa terdakwa Yudi Setiawan terbukti bersalah, seperti pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Berdasarkan pada dakwaan serta pasal-pasal yang dilanggar oleh terdakwa, maka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun,” papar Zunaidi dalam persidangan dengan menghadirkan M. Yapi sebagai Ketua Majelis Hakim.

Usai pembacaan tuntutan, M. Yapi ketua majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pledoi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Majelis Hakim setuju memberikan waktu sekitar 3 minggu kepada terdakwa atas permintaan penasehat hukum guna menyusun pledoi. “Karena minggu depan sudah memasuki Idul Fitri,” tegas M. Yapi.

Kasus korupsi dan pencucian uang ini sendiri berawal ketika PT CIP milik terdakwa Yudi Setiawan, bersama dengan enam perusahaan lain yang dibentuknya, mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun 2011 yang lalu.

PT CIP berdalih pengajuan kredit tersebut untuk mengerjakan 28 proyek pemerintah bidang pendidikan di Situbondo, Pamekasan, Lamongan, dan Mojokerto. Proses pengajuan kredit berhasil mendapatkan dana Rp 52,3 miliar dari Bank Jatim mengalir ke PT CIP dan enam perusahaan yang dibentuk terdakwa Yudi Setiawan.

Pembayaran kredit ke Bank Jatim oleh perusahaan milik terdakwa Yudi Setiawan ini, awalnya lancar dan tidak ada masalah. Tetapi kemudian akhirnya diketahui bahwa kredit yang diajukan terdakwa Yudi Setiawan adalah kredit fiktif.

Dana kredit yang berhasil dipperoleh terdakwa Yudi Setiawan dari Bank Jatim ternyata tidak digunakan untuk mengerjakan proyek seperti yang ada dalam pengajuan kredit yang dilakukan.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs