Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan larangan beroperasi tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadan. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Namun saat Polrestabes Surabaya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Kamis (3/7/2014) malam, Galaxy Pool & Karaoke tetap beroperasi.
Saat petugas datang dan melakukan interogasi, pengelola tempat hiburan malam yang berada di jalan Pandegiling tersebut beralasan jika telah mendapatkan izin untuk tetap buka selama Ramadhan dikarenakan untuk berlatih para atlet Bilyard.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait perizinan tersebut. Setelah melakukan pengecekan, pihaknya menyatakan semua perizinan lengkap.
“Kami mendapat informasi di Galaxy masih buka. Kemudian anggota dikerahkan untuk menuju kesana. Kita cek perizinan, semua lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (4/7/2014) dini hari.
Terkait Perda Pemkot Surabaya yang menjadi landasan hukum larangan tempat hiburan malam buka saat Ramdhan, dia menjelaskan, memang tempat hiburan malam sesuai Perda nomor 23 harus tutup selama Ramadhan. Namun ternyata ada pengecualian untuk di Galaxy. Dimana memang diperuntukan untuk tempat latihan atlet bilyard.
“Karena untuk latihan atlet Bilyard itu, sehingga ada rekomendasi untuk tetap buka saat Ramadhan,” ujarnya.
Sumaryono menegaskan, meski ada rekomendasi untuk tetap buka saat Ramadhan, tidak serta merta diperbolehkan beroperasi seperti hari-hari biasanya. Tetap ada batas-batasannya, yaitu tidak diperbolehkan menjual minum-minuman keras.
“Pihak pengelola tetap saya panggil ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan dan menunjukkan surat izin asli. Karena yang ditunjukkan malam ini hanya fotocopy saja.
Sekadar diketahui, Polrestabes Surabaya melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Surabaya, Kamis (3/7/2014).
Razia ini untuk memastikan tempat tersebut benar-benar tutup selama bulan Ramadhan.
Tempat hiburan malam yang didatangi petugas yaitu, diantaranya Club 360 Jl. Ahmad Yani, M-One, Station, Kowloon Jl. Pemuda, Penthouse Jl. Ngagel, X-one, Club Deluxe, dan Galaxy Pool & Karaoke Jl Pandegiling. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (Kanan) mengintrogasi pegawai Galaxy Pool & Karaoke.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net