Jemianto Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, Jawa Timur menyatakan, pemberlakuan kenaikan tarif air yang semula dijadwalkan mulai Oktober diundur menjadi November 2014.
“Kenaikan tarif yang semula untuk pembayaran rekening Oktober menjadi November karena PDAM masih melakukan sosialisasi kepada pelanggan dan masyarakat umum,” kata Jemianto melansir dari Antara, Sabtu (27/9/2014).
Ia mengemukakan kenaikan tarif sebesar 11 persen yang berlaku saat ini, sudah melalui kajian dan berbagai pertimbangan, di antaranya karena PDAM sudah cukup lama tidak menaikkan tarif sejak tahun 2009, biaya produksi dan operasional PDAM terus membengkak, apalagi sejak adanya kenaikan tarif listrik untuk industri.
“Kenaikan tarif tersebut untuk menutup biaya opearsional PDAM, meski dihitung secara matematis dan sistematis masih kurang untuk menutup biaya operasional saja,” kata Jemianto.
Tarif dasar air sebelumnya ada kenaikan sebesar Rp 2.500 per meter kubik untuk pelanggan rumah tangga dan pemakaian di bawah 10 meter kubik per bulan. Setelah ada kenaikan pada pemakaian Oktober dan pembayaran rekening November menjadi Rp 2.800 per meter kubik.
Sementara itu, biaya produksi naik masih cukup tinggi, dari Rp 1.900 per meter kubik pada 2009 menjadi Rp 3.300 per meter kubik pada 2014, sehingga dengan kenaikan tarif sebesar 11 persen tersebut masih belum mencukupi. Seharusnya kenaikan tarif tersebut sekitar 23 persen, kalau untuk menutupi kebutuhan operasional dan biaya produksi.
Untuk menyiasati agar biaya produksi bisa tertutupi, kenaikan tarif PDAM akan dinaikkan secara bertahap hingga 2017. Rencananya pada Januari 2016 ada kenaikan sebesar 6 persen dan tahun 2017 juga naik lagi 6 persen.(ant/ono/ipg)