Hingga H-6 Lebaran ini, Posko THR yang didirikan LBH Surabaya bersama Relawan Buruh Jawa Timur sedikitnya telah menerima sebanyak 103 pengaduan yang berasal dari 2.602 buruh yang mengeluhkan belum dibayarkannya hak THR mereka.
Dari catatan posko THR, dari 2.602 buruh yang mengaku belum mendapatkan THR, berasal dari 77 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Pasuruan, dan Malang.
Jamaluddin, koordinator posko pengaduan THR pada suarasurabaya.net, Selasa (22/7/2014) mengatakan para buruh yang mengadu mayoritas mengaku hingga kini sama sekali belum mendapatkan kepastian kapan THR akan dibayarkan.
“Modus yang dipakai perusahaan dalam melakukan pelanggaran THR masih berupa modus yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Jamaluddin.
Salah satu alasan paling banyak yang digunakan perusahaan yaitu karena buruh masih berstatus pekerja kontrak atau outsourcing. Begitu juga buruh yang berstatus harian lepas juga tak mendapatkan THR.
Padahal, sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 4 tahun 1994 disebutkan jika apapun statusnya jika pekerjaan telah dilakukan selama tiga bulan terturut-turut maka pekerja sudah berhak menerima THR.
Selain status, para perusahaan biasanya juga membayar THR dengan jumlah tak sesuai dengan Permenaker. Padahal sesuai Permenaker untuk masa kerja minimal satu tahun maka besaran THR adalah satu kali gaji. “Biasanya perusahaan berdalih tidak mampu padahal ini harus diaudit keuangan mereka,” kata dia.
Beberapa buruh juga mengeluh hanya mendapatkan paket sembako. Padahal THR haruslah dibayarkan berupa uang dan bukan barang.
“Ada modus baru yang kami temukan, perusahaan jelang puasa menghentikan usahanya, dan setelah lebaran mereka buka kembali,” kata Jamal. (fik/rst)