Hingga H-3 lebaran, sebanyak 8.127 buruh atau pekerja yang berasal dari 114 perusahaan di Jawa Timur, mengadu belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang tak bayar THR ini tersebar di sembilan daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi.
“Padahal sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994, THR harus terbayar minimal H-7 lebaran atau pada Senin 21 Juli,” kata Jamaluddin, koordinator posko THR relawan Buruh Jawa Timur, Jumat (25/7/2014).
Terkait pengaduan ini, relawan posko THR juga telah melayangkan somasi ke beberapa perusahaan nakal itu. Dari beberapa somasi yang dilayangkan, beberapa perusahaan ternyata langsung merespon. Ada yang langsung bayar, ada juga yang menjanjikan untuk segera membayar.
“Ada beberapa perusahaan yang menjanjikan malam takbir akan bayar, ada juga yang menjanjikan setelah lebaran. Ini jelas melanggar tapi tetap akan kami kawal. Prinsipnya jangan sampai buruh tak dapat THR,” kata Jamaluddin.
Jamal mengatakan, dari 114 perusahaan yang melanggar pembayaran THR, setelah dilakukan somasi ternyata ada 13 yang menjanjikan akan segera melakukan pembayaran dengan total buruh di perusahaan itu mencapai 3.714 orang. (fik/ipg)