Moh Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan penutupan TK Jakarta Internasional School (JIS) resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (22/4/2014) dan bersifat permanen.
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dengan tim investigasi kemdikbud, yang dipimpin Lydia Freyani Hawadi, Dirjen pendidikan anak usia dini non-formal dan informal, Senin (21/4/2014) malam.
“Keputusan ini final dan mengikat,” kata Nuh.
TK JIS dilarang menerima pendaftaran murid baru untuk tahun ajaran 2014 – 2015. Namun TK JIS masih diberi kesempatan melanjutkan proses belajar mengajar sampai dengan akhir tahun ajaran 2013-2014.
Penutupan TK JIS dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Dirjen Paudini. Hal ini karena izin untuk TK JIS tahun 1993, juga dikeluarkan dirjen pendidikan dasar dan menengah, yang waktu itu dipimpin Hasan Walinono atas nama Menteri.
Menurut Nuh, semua negara mempunyai pemerintahan dan aturan di dalamnya, termasuk indonesia. Untuk itu harus mengikuti aturan yang berlaku, “Jika belum paham silakan berkonsultasi dengan kemdikbud,” kata M Nuh.
Sekolah Indonesia yang ada di luar negeri, juga bisa ditutup kalau tidak memenuhi syarat, tambahnya.
TK JIS menjadi heboh setelah terbongkarnya kejahatan seksual yang dialami siswa TK JIS dan dilakukan oleh karyawan clening servis di sekolah tersebut,
Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya dan sejak 4 april 2014 lalu, dia ditahan di Polda Metro Jaya. (jos/ain/rst)