Jumat, 22 November 2024

Suroboyo Carnival Bersikukuh Sudah Jalankan Rekomendasi Dishub

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Manajemen Suroboyo Carnival Night Market (SCNM) bersikukuh telah menjalankan rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berupa penerapan izin Amdal Lalu lintas seperti pembuatan marka jalan dan pemasangan rambu-rambu.

“Kami sudah punya semua izin di Pemkot. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki dan itu kami tengah perbaiki. Seperti pemasangan rambu dan pembuatan marka,” kata Adri Istambul Lingga Gayo, Direktur Perizinan PT Sinar Mutiara Sinergi atau Manajemen SCNM, saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (14/8/2014).

Adri menunjukkan sejumlah bukti bahwa SCNM punya izin, di antaranya, izin dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal LH), Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan juga Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Bukti-bukti ini ditunjukkan terkait pemberitaan di media yang menyatakan bahwa SCNM tidak mengantongi izin.

Selain itu, Adri juga menjelaskan, terkait membludaknya pengunjung pada Selasa (29/7/2014) lalu, pihak manajemen tidak memprediksi. Kapasitas pengunjung wahana yang berada di kawasan Kertomenanggal ini hanya 10.000 orang.

Namun, pada saat libur lebaran tersebut, jumlah pengunjung membludak mencapai 18.000 orang. Saat ini, jumlah pengunjung berangsur menurun menjadi hanya sekitar 3.000-an orang.

Untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, manajemen sudah menyiapkan lahan parkir lagi seluas 6 hektar. “Kalau kami investasi terus tidak ada izin, tidak mungkinlah kami berani beroperasi. Kami saat ini sudah mulai pasang rambu. Kalau di sana (jalanan sekitar SCNM) macet, itu hanya pada tanggal 29 Juli saja,” katanya.

Herlina Harsono Njoto, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, mengapresiasi investor yang bersedia menanamkan investasinya di Kota Pahlawan ini. Dia menilai sudah tidak ada lagi persoalan di SCNM, khususnya dalam soal perizinan.

Dia meminta setiap usaha harus dilengkapi dengan izin yang lengkap. Kemudian investor diharuskan tidak boleh keliru dalam menyusun kajian. “Kami apresiasi karena Surabaya punya wahana baru, selain THR (taman hiburan remaja) dan juga Pantai Ria Kenjeran,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Eddi, Kepala Dishub Kota Surabaya menegaskan, investor sudah memegang perizinan dengan lengkap. Menurut dia, tidak mungkin investor tidak memiliki izin bisa mengoperasionalkan usahanya.

Pihaknya tidak pernah menyatakan SCNM itu tidak memiliki izin. Hanya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya soal pemasangan rambu dan pembuatan marka, kemudian perlu ada penambahan lahan parkir.

“Semua prosedur sudah dilalui semua oleh investor. Kami juga tegaskan, tidak ada lobi-lobi dari investor soal ini. Kami akan kerja sama dengan baik dengan pengembang yang membangun usahanya di Surabaya,” katanya. (ant/ain/rst)

Foto: Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs