
Kota Surabaya merencanakan adanya asuransi untuk pohon-pohon yang ditanam Pemkot Surabaya dan berada di daerah milik jalan. Asuransi terhadap pohon di Surabaya ini sudah dibahas dalam Raperda Perlindungan Pohon tapi belum bisa diaplikasikan dalam Reperda ini. Raperda tersebut rencananya disahkan Jumat (22/8/2014).
M. Mahmud Ketua DPRD Surabaya mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Walikota Surabaya tentang asuransi pohon ini. Ke depannya, kata dia, perlu dilakukan pendataan tentang pohon-pohon yang dilindungi. Selain itu perlu ada alokasi anggaran dalam APBD untuk mengcover premi asuransi tersebut.
Dengan asuransi pada pohon-pohon di Surabaya ini, kata Mahmud, diharapkan nantinya jika ada pohon yang tumbang atau rusak, Pemkot bisa menggantinya lewat mekanisme asuransi.
Aswan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya mengatakan dengan penerapan Perda ini maka pihaknya akan melakukan pendataan pohon-pohon berdasarkan jenis dan lokasinya di Surabaya.
Untuk diketahui, hari ini DPRD Surabaya mengesahkan 3 raperda. Selain Raperda Perlindungan Pohon, juga disahkan Raperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan Raperda Hutan Kota.(edy)