Jumat, 22 November 2024

Sulit Dapat Pekerjaan, Sarjana Ini Jualan Film Porno

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim (kiri) menunjukkan barang bukti. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Karena alasan sulit mendapatkan pekerjaan, Angga Brata Samudra (34) warga Jalan Wonorejo I Surabaya, memilih berjualan film porno. Dengan bermodal 2.400 koleksi film porno yang dimilikinya, pria lulusan Perguruan Tinggi di Surabaya dengan gelar Sarjana Ekonomi ini nekat menjual film porno secara online.

Ulah Angga akhirnya tercium pihak kepolisian dan akhirnya unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (4/9/2014) meringkus pelaku di rumahnya. Angga ditangkap karena menjual film porno dalam paket flashdisk, DVD, serta hard disk secara online.

Saat diintrogasi petugas, Angga mengaku bisnis online film porno sejak tahun 2013 melalui sebuah blog yang dimilikinya. Di dalam blog www.samadodvd.blogspot.com, dia mencantumkan nomor handphone, pin BB dan email, untuk mempermudah konsumen untuk memesan. Harga yang ditawarkan bervariartif, mulai Rp 120 ribu hingga Rp 1,8 juta.

“Satu DVD bisa terisi empat sampai lima film porno. Namun kalau, satu hard disk ukuran 500 GB, bisa terisi 200 sampai 300 film,” kata Angga, Senin (8/9/2014) di Mapolda Jatim.

Dia menambahkan, film porno versi Indonesia, Asia, dan Barat miliknya merupakan koleksi sejak dia SMA, yang dibeli di daerah Siola dan beberapa tempat lainnya. Selain itu juga hasil dari download internet, dan meminta koleksi milik teman-temannya.

“Film-film itu merupakan koleksi sejak SMA dan download dari internet,”ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka ditangkap setelah unit IV Cyber Crime Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.

“Hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti milik tersangka berupa seperangkat alat yang digunakan untuk menggadakan film berupa laptop, hard disk, CD master 150 keping, satu unit komputer, dan HP BlackBerry,” kata Kombes Pol Awi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana yang disebutkan pasal 27 (1) jo pasal 45 (1) UU RI nomor 11 th 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Pasal 29 jo pasal 4 (1) huruf a,d,e UU RI No.44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan pidana penjara enam tahun. Serta pasal 282 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Selain itu tersangka juga dijerat dalam pasal 40 huruf c UURI No.8 tahun 1992, tentang perfilman dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim (kiri) menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs