Seorang warga di Surabaya dengan sukarela menyerahkan burung merak yang merupakan hewan langka ke pihak Polrestabes Surabaya.
Kompol Suparti Kasubag Humas Polrestabes Surabaya pada wartawan, Selasa (29/4/2014) mengatakan, ini karena setelah dia mengerti sebenarnya binatang ini merupakan binatang yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Kemudian pihak Polrestabes Surabaya menyerahkan burung merak ini ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai pengelola yang berhak menangani tentang pemberdayaan binatang yang dilindungi,” kata dia.
Kompol Suparti menjelaskan, ini sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf a UUD RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekositemnya yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Masyarakat ini awalnya ditawari seseorang di pasar dan kemudian dia membeli burung merak ini. Setelah dibawa pulang burung merak ini sempat dipelihara beberapa bulan. Dari situlah setelah dia tahu bahwa burung ini dilindungi maka diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
Masyarakat ini, lanjut dia, tidak dikenai sanksi pidana karena dia menyerahkan burung merak yang tergolong hewan langka ini secara sukarela kepada pihak kepolisian.
“Terkait dengan sekitar 200 hewan langka yang dilindungi, kita imbau agar masyarakat selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau BKSDA,” tambah dia. (dwi/ipg)
Teks Foto :
– Burung merak yang diserahkan kepada kepolisian dengan sukarela.
Foto : Dwi suarasurabaya.net