Sugianto alias Sugik terpidana pembunuh keluarga Sukardjo pada 1996 lalu, dipastikan akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada sekitar 6 bulan mendatang.
Andi Muhammad Taufik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menyampaikan bahwa pihaknya memang telah memastikan itu, dan selanjutnya akan mendatangi Sugik di Lapas Klas I Surabaya di Porong.
“Kalau tidak ada halangan, Senin (13/1/2014) kami akan mendatangi Sugik di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya di Porong, dan kami akan sampaikan kepastian eksekusi tersebut,” terang Andi Muhammad Taufik pada wartawan, Jumat (10/1/2014).
Secara prosedural kata Andi, Kejati Jawa Timur akan meminta kepada Sugik untuk membuat surat pernyataan apakah dirinya mengajukan grasi atau tidak. Meski sebenarnya masa pengajuan grasi sudah terlewatkan.
Seperti diketahui, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) pada tahun 2006 lalu, memutuskan hukuman mati pada Sugianto alias Sugik, terpidana mati pembunuh Sukardjo, Istri dan anaknya di Jojoran I nomor 75 Surabaya tersebut.
“Kami tetap akan minta surat pernyataan dari terpidana. Kalau sudah incracht satu tahun tidak bisa mengajukan upaya hukum grasi lagi,” jelas Andi.
Hal itu, tambah Andi, sesuai dengan pasal 12 UU Grasi tahun 2010, bahwa Kejati Jawa Timur tetap memberikan kesemptan bagi terpidana untuk mengajukan grasi.(tok/ipg)