Wahid Supriyadi Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri mengatakan penghitungan surat suara yang dicoblos melalui metode “dropbox” dan pos harus sudah sampai di seluruh PPLN paling lambat pada 17 April untuk kemudian dikirimkan ke Jakarta.
“Untuk surat suara yang lewat pos dan dropbox diberikan ke masing-masing PPLN pada 10-15 April. Sebenarnya ada batas toleransi maksimal sampai 17 April karena saat itu semua harus sudah sampai ke kami, Pokja PPLN di Jakarta,” kata Wahid di Jakarta, Selasa (1/4/2014) seperti dilansir Antara.
Setelah seluruh perolehan suara melalui pos dan “dropbox” sampai di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Pokja PPLN kemudian menyerahkan seluruh perolehan suara dari pemilih di luar negeri tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada 18 April.
Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sudah berlangsung di lima negara, hingga Senin (31/3/2014), yaitu di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Hong Kong, Brazil, Chile dan Denmark.
Pelaksanaan tersebut berlangsung di enam PPLN, yaitu Beijing, Shanghai, Hong Kong, Brazil, Santiago dan Kopenhagen.
Ferry Kurnia Rizkyansyah Komisioner KPU Pusat mengatakan semua surat suara yang telah dicoblos tersebut saat ini disimpan oleh petugas PPLN di kantor perwakilan atau kedutaan besar RI (KBRI) di masing-masing negara.
“Hasil pemungutan suara di TPS LN sudah dimasukkan kembali ke dalam kotak suara dan disimpan di kantor PPLN dengan pengawasan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television),” kata Ferry.
Periode pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri dimulai 30 Maret hingga 6 April di 130 kantor perwakilan atau PPLN di negara asing.
Sedikitnya 1.714 warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut datang dan menggunakan hak pilih mereka di TPS yang telah disediakan
“Namun kami belum bisa menghitung partisipasi pemilih secara keseluruhan karena masih harus menunggu respon dari surat suara yang telah dikirim lewat pos oleh pemilih di luar negeri,” ujar Ferry. (ant/dwi)