Amat Barjo (35) warga Gersik yang berprofesi sebagai sopir truk perusahaan ekspedisi ditangkap polisi karena melakukan penggelapan barang milik PT Wings Surya.
Tersangka Barjo ditangkap anggota Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya, bersama dua pelaku lainnya yaitu, Nur Hasim (44) dan Mochamad Yasin (50).
Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan dari Soetedjo (korban) ke Polrestabes Surabaya, pada 16 Januari 2014. Korban melaporkan jika hingga tanggal yang telah ditentukan barang milik PT Wings Surya yang dikirim ke Blora Jawa Tengah belum sampai tempat tujuan.
“Pihak Wings mendapat kabar jika barang yang dikirim ke Blora belum sampai, dicek ke pihak ekspedisi, ternyata belum ada laporan barang sudah sampai tempat tujuan. Karena itu korban lapor,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Senin (3/2/2014).
Polisi, kata dia, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga tersangka yang telah diketahui identitas dan ciri-ciri fisiknya. Pada tanggal 26 Januari 2014, tersangka dapat ditangkap. “Tersangka di tangkap di Jl. Pemuda saat sewa mobil rental, sedangkan truk tronton nopol AG 9876 UA diamankan di pergudangan Margomulyo,” ujarnya.
Sementara itu AKP MS Ferry Kanit Jatanum menambahkan, tersangka Barjo dibantu dua pelaku lainnya membawa truk tronton ke kawasan Margomulyo untuk melakukan bongkar muat barang. Barang-barang tersebut dipindahkan ke mobil pick up untuk dijual kembali.
“Pengakuan tersangka Barjo, hasil penjualan untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 10 juta. Kami masih memburu satu orang lagi atas nama Bagus. Dia yang membantu dalam bongkar muat dan penjualan barang-barang yang digelapkan,” kata Ferry.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti truk tronton warna merah biru nopol AG 9876 UA, STNK a.n Edi Hartanto, tiket penimbangan barang PT Wings Surya, surat tanda pengeluaran barang, tiga lembar surat jalan, satu lembar rekap surat jalan, serta ratusan dos produk PT Wings Surya.
“Dari perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Polisi menunjukkan ketiga pelaku penggelapan dan truk tronton yang berisi barang milik PT Wings Surya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net