Hingga saat ini, kata Isa Anshori pemerhati pendidikan, belum ditemukan aturan atau ketentuan yang secara tertulis melarang siswa hamil mengikuti ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN).
Ketika siswa hamil akan mengikuti ujian sekolah maka dirinya akan dihadapkan dengan aturan atau ketentuan yang dibuat oleh masing-masing sekolah sendiri.
“Padahal masing-masing ketentuan atau aturan dari sekolah tersebut dapat dpastikan satu sama lain akan berbeda. Ini justru akan menimbulkan persoalan baru,” kata Isa.
Mungkin saja sekolah digugat siswanya lantaran tidak memberikan hak yang sama tau perlakuan yang sama dengan siswa lainnya untuk mengikuti ujian. “Karena pendidikan itu adalah hak setiap anak. Ini juga harus diperhatikan,” tegas Isa.
Isa mencontohkan siswa yang berurusan dengan hukum, tersangkut masalah kriminal misalnya, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah atau ujian nasional.
“Bahkan guru didampingi polisi menggelar ujian didalam tahanan. Lalu bagaimana dengan siswa yang hamil? Ini persoalan penting yang harus segera mendapatkan pemecahan. Sebantar lagi ujian,” tukas Isa.
Isa Anshori menegaskan selayaknya institusi pendidikan, seperti Dinas Pendidikan (Disdik) seharusnya mulai membuat aturan jelas secara tertulis sehubungan dengan persoalan-persoalan seperti larangan siswa hamil ikut ujian.
“Jangan masing-masing sekolah yang dibiarkan melakukan kewenangan melarang atau mengizinkan. Ini justru memunculkan persoalan baru. Atau malah justru akan membuat posisi kepala sekolah serba repot,“ pungkas Isa Anshori. (tok/ipg)