Malang benar nasib Mawar (nama samaran) yang masih berusia lima tahun ini. Bocah yang masih bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK) kawasan Jl. Dukuh Kupang Surabaya menjadi korban pencabulan Andre Lugito (31) warga Jl. Simo Gunung Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai office boy (OB) di TK korban bersekolah, tega melakukan pelecehan seksual, usai korban buang air kecil.
AKP Suratmi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya saat merapikan pakaian sekolah korban. Karena perbuatan tersangka, korban mengalami trauma.
Tersangka juga mengaku khilaf saat melihat bocah yang masih berumur lima tahun tersebut selesai buang air kecil dan merapikan baju. Sehingga muncul niat jahat kepada korban.
“Dengan alasan membantu merapikan seragam korban, tersangka melakukan perbuatan itu. Tersangka memasukkan baju ke dalam rok korban,” kata AKP Suratmi kepada wartawan, Senin (5/5/2014)
Dia menambahkan, tersangka ditangkap karena adanya laporan dari orang tua korban, jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual di sekolah. “Setelah ada laporan dari orang tua, kami langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka,” ujarnya.
Suratmi juga mengatakan, pihaknya akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke Psikolog. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Tersangka kasus pelecehan seksual siswi TK.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net