Kamis, 28 November 2024
Kasus Pencemaran Nama Baik

Singky Soewadji Dua Kali Diperiksa Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Singky Soewadji pengamat satwa saat keluar dari ruangan penyidik Polda Jatim. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Singky Soewadji pengamat satwa, Senin (8/9/2014) kembali datang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Rahmad Shah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Kedatangannya tersebut kedua kali setelah sebelumnya Tri Rismaharini Walikota Surabaya, juga memenuhi panggilan untuk diperiksa Jumat (29/8/2014) lalu.

Kedatangan Singky kali ini, guna memberikan keterangan tambahan dan memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Rahmad Shah.

Saat ditemui usai pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, Singky enggan berkomentar dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum yang mendapinginya. “Tanya ke pengacara saja mas,” kata Singky sembari berjalan masuk ke dalam mobilnya.

Subuh Susilo kuasa hukum Singky saat ditemui mengatakan, ini merupakan kedatangan kedua kalinya bagi kliennya. Kedatangan kali ini hanya untuk memberikan keterangan tambahan yang diminta penyidik, atas laporan penyemaran nama baik yang dilaporkan Rahmad Shah. Dan pihaknya menyerahkan semuanya ke penyidik.

“Kami sekarang ini no comment tentang pemeriksaan terhadap klien,” kata Subuh kepada wartawan, Senin (8/9/2014) di Mapolda Jatim.

Saat ditanya mengenai pemanggilan Tri Rismaharini yang baru sekali, kuasa hukum Singky tersebut enggan untuk mengomentari. “Kami gak mau menanggapi, dengan pemanggilan walikota. Biar penyidik yang menanganinya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada pemeriksaan yang pertama Singky, Senin (1/9/2014) lalu, dia tidak merasa untuk memojokkan, menjatuhkan, bahkan mencemarkan nama baik orang lain. Singky mengaku mengungkap fakta yang menurutnya terjadi penyimpangan, dalam proses pengeluaran satwa dari KBS.

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, pihak Rahmad Shah dan tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Jatim seperti yang ada dalam pasal 310, 311 jo pasal 27 ayat 2, pasal 28 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik yang dilaakukan oleh Tri Rismaharini Walikota Surabaya, dan Singky Soewadji pengamat Satwa. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
26o
Kurs