Sabtu, 23 November 2024

Simpan Ribuan Pil Koplo, Warga Wiyung Ditangkap Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi berhasil menangkap tiga pengedar pil LL atau biasa disebut pil koplo yang biasa mengedarkan barang haram di kawasan Wiyung, Surabaya. Dari tangan tiga pelaku, polisi mengamankan sebanyak 2.263 butir pil LL.

Ketiga pengedar yang berhasil ditangkap yaitu, Aditya (20), warga Kediri yang ngekos di Jalan Babatan, Wiyung; lantas Dayat (20) warga Wiyung; dan Febi Firmansyah alias Timbul (23), warga Wiyung.

AKP Arif Suharto Kanit Reskrim Polsek Wiyung mengatakan, penangkapan tiga pengedar ini berawal dari pengguna yang tertangkap basah sedang membawa pil LL saat dilakukan razia.

“Awalnya ada satu pemuda yang kedapatan membawa pil koplo saat terkena razia. Kemudian dia diperiksa dan menceritakan dari mana mendapat barang haram itu. Setelah itu kami lakukan pengembangan,” kata AKP Arif Suharto kepada wartawan, Sabtu (10/5/2014).

Dia mengatakan, dari keterangan tersangka, pil LL ini didapat dari seorang bandar di daerah Kediri dan Sepanjang. Para pelaku yang berhasil ditangkap mengaku hanya memesan melalui telepon atau SMS, dan mengatur waktu transaksi di suatu tempat.

“Para pelaku yang tertangkap ini mengaku kenal dengan bandar lewat SMS. Kalau butuh barang tinggal menghubungi,” ujarnya.

Arif juga menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus mengembangkan, dan mencari bandar besar yang menyuplai pil LL kepada tiga pengedar tersebut. (wak/fik)

Teks Foto:
– Tiga tersangka diamankan di Polsek Wiyung.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs