Penyimpan, penjual atau yang dengan sengaja membunyikan petasan atau mercon bisa dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Senin (30/6/2014) mengatakan, Polrestabes Surabaya bersama dengan Pemkot Surabaya dan TNI serta stake holder telah melakukan ikrar bersama tentang pelarangan petasan yang dituangkan dalam peraturan daerah.
“Di dalam Perda dicantumkan ketentuan yang dilarang diantaranya mercon yang juga masuk dalam ketentuan UU Darurat. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun. Ini sesuai dengan UU No.12 Tahun 1951,” kata dia.
Dengan adanya korban anak-anak yang terkena petasan di bagian mata pada Minggu (29/6/2014) malam, Setija mengimbau pada warga Surabaya jangan sampai menjadi korban petasan.” Jangan simpan, jual atau bunyikan petasan karena dampaknya luar biasa. Kami pahami euforia Ramadhan ditandai dengan bunyian petasan tapi semakin ke sini korban makin banyak yang berjatuhan,” ujar dia.
Selain menuangkan dalam Perda, kata dia, Pemda dan kepolisian juga melakukan sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Babinkamtibmas dengan melakukan seruan preemtif serta preventif.
“Kita juga lakukan sosialisasi pada para pedagang. Jika mereka tetap melanggar maka akan dilakukan upaya penertiban,” katanya.
Kata Setija, ini semua dilakukan karena dampak negatif dari petasan yang sangat banyak diantaranya picu kebakaran, mengganggu ketertiban umum, mengganggu kekhusyukan dalan ibadah serta yang lebih parah lagi bisa memicu tawuran antar warga atau kampung. (dwi)