Kebijakan baru Bandara Juanda yang mulai menerapkan silent announcement atau peniadaan pengumuman keberangkatan, kedatangan atau delay mulai hari ini, Minggu (1/6/2014) ditanggapi beragam oleh para penggunanya. Ada yang setuju ada juga yang kurang setuju.
Said Sutomo Ketua Yayasan lembaga Konsumen Jawa Timur (YLKI) pada Radio Suara Surabaya, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan undang – undang bidang konsumen dan tidak sesuai dengan karakter bangsa kita, karena pada umumnya bersifat tutur.
“Sosialisasi dan pemberlakuan lewat pengeras suara tidak bisa dilakukan serta merta baik itu melaui petugas yang keliling. Bagi masyarakat yang belum bisa atau baru datang kebandara belum tentu mengerti, jika melihat melalui layar dianggap sebagai Tv atau tontonan bukan keberangkatan pesawat,” kata dia.
Dalam UU perlindungan konsumen diketahui bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur. Pengumuman pengeras suara tidak serta merta membantu masyarakat, konsumen harusnya mendapatkan info yang jelas misalnya lewat text dan pengeras suara seperti selama ini.
Selain itu, menurutnya, dari penelitian Tim kami di Jakarta hampir 80% maskapai kita ternyata mengalami delay, beda dengan masyarakat luar negeri disana pesawat semua tepat waktu.
Ketelatan petugas apa bisa bertanggung jawab, kalau ada konsumen yang merasa direpotkan dengan kebijakan ini, kata Said. (art/ain)