Minggu, 24 November 2024

Sidang Putusan Atut Dijadwalkan 1 September

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sidang putusan perkara Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan pada Senin (1/9/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal itu terungkap usai sidang usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014) seperti melansir Antara.

Awalnya, sidang putusan Atut sesuai jadwal pada pekan depan namun harus diundur karena jadwal sidang padat di Pengadilan Tipikor.

Saat sidang pledoi, Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota pembelaan Atut dengan tetap pada tuntutannya.

Atut dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak-hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Jaksa menilai Atut terbukti secara bersama-sama dengan adiknya, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Pada akhir sidang tersebut Atut juga menyampaikan harapannya agar majelis dapat memberikan keputusan seadil mungkin.

“Sekali lagi, saya harap agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Apa yang tadi telah saya ungkapkan mohon untuk dapat menjadi pertimbangan keputusan,” ujar Atut. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs