Sabtu, 23 November 2024

Sidang Perdana Kerusuhan Lokalisasi Dolly Digelar

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Kerusuhan di Dolly. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sidang perdana kasus kerusuhan Dolly, digelar Rabu (10/9/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan melibatkan sembilan terdakwa yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikemas dalam empat berkas berbeda.

“Kedua terdakwa, Subekiyanto dan Kusnadi dijerat pasal 170 KUHP, karena melakukan pengeroyokan dan kekerasan. Melakukan tindakan penyiraman bensin terhadap plakat yang dipasang oleh pemkot Surabaya yang bertuliskan kelurahan Putat Jaya bebas prostitusi,” papar Jaksa Penuntut Umum Deddy Agus Okta dan Kusbiyanto.

Sedangkan untuk 5 terdakwa lainnya, Supari bin Jelan, Jaringsari bin Mustam, Pardi bin Panein, Mausul Hadi, dan Darmanto bin Tanein dalam persidangan Rabu (10/9/2014) di PN Surabaya didakwa melanggar pasal 216 KUHP.

“Untuk 5 terdakwa ini yang telah melakukan pelemparan dengan batu kepada petugas serta mengarahkan warga untuk mengeroyok petugas. Juga melakukan penghadangan terhadap petugas yang berusaha masuk ke Dolly,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kanan bin Jadi hanya didakwa pemberi informasi berupa sms kepada Sungkono Ari Saputro alias Pokemon. Untuk Pokemon sendiri, didakwa menjadi penggerak massa dan melakukan tindak anarkhis.

“Sebagai ketua Front Pekerja Lokalisasi Jarak Dolly, terdakwa Sungkono Ari Saputro alias Pokemon melanggar pasal 160 dan pasal 170 ayat 1 pasal 216 ayat 1,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, seluruh terdakwa tidak ada yang merasa keberatan. Mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan Jaksa dalam persidangan Rabu (10/9/2014) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs