Sabtu, 23 November 2024

Sidang Korupsi SDN Rangkah I Awal Januari 2015

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Persidangan dugaan kasus korupsi dana pembangunan SDN Rangkah I Surabaya, dijadwalkan akan segera disidangkan pada awal bulan Januari 2015.

Roy Rovalino Herudiansyah kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengatakan, sidang tersebut akan segera digelar pada 5 Januari 2015.

“Sesuai dengan kabar yang saya terima, sidang perdana dugaan korupsi dana pembangunan SDN Rangkah I Surabaya, akan digelar pada 5 Januari 2015. Semoga ini jadi jadwal tetap dan tidak ada perubahan,” kata Roy Rovalino pada suarasurabaya.net, Senin (29/12/2014).

Persidangan ini, lanjut Roy, sesuai jadwal akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Sesuai dengan surat penetapan yang kami terima dari Pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu, persidangan kami jadwalkan di Pengadilan Tipikor Jl. Juanda,” ujar Roy.

Kasus dugaan korupsi proyek gedung SDN Rangkah I Surabaya ini, mencuat sejak tahun 2011 lalu. Dalam pengusutan ditemukan indikasi spesifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mulai dari pengurangan volume material, diantaranya besi yang digunakan untuk pembangunan, sehingga dikhawatirkan berpengaruh buruk pada kondisi gedung yang dibangun.

Dalam proses perkembangannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Rangkah I Surabaya ini menahan dua tersangka. Masing-masing adalah Susprijanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Wanianto, Direkrut PT Samudera Abadi.

Kedua tersangka itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Juga pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal setahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tok/nif/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs