Sabtu, 23 November 2024
Minta Didampingi Kuasa Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Narotama dan ITATS Ditunda

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Agenda sidang dengan acara pembacaan dakwaan kasus tewasnya Ismenio Boy Algeriyo Da Silva mahasiswa Narotama dan Uvaldo dos Anjos mahasiswa ITATS, Selasa (4/3/2014) terpaksa ditunda lantaran para terdakwa minta didampingi kuasa hukum.

Sebelum Deddy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaannya, para terdakwa Mariano Vicente asal Jl. Timur Raya asrama Yonif 743 Kupang, Joao Niko Vernandes warga Jl. Naibonat Kupang, Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Peirere asal Jl. Suco Ds Biadu Dili Timor Leste, Aldino Viera Kay Putih, Mateus Viana, dan Albertus de Araujo Reis, minta kepada Heru Susanto ketua majelis hakim pendampingan kuasa hukum.

Heru Susanto ketua Majelis Hakim mendengar permintaan terdakwa mengabulkan seraya menjanjikan akan mencarikan kuas ahukum bagi para terdakwa.

Dengan dikabulkannya permintaan para terdakwa tersebut, maka persidangan ditunda selama satu minggu. “Kami segera munjuk kuasa hukum bagi terdakwa. Dan sidang ditunda hingga satu minggu,” ujar Heru Susanto.

Tewasnya dua mahasiswa asal Timor Leste tersebut, berawal dari cek cok antara korban dengan satu diantara terdakwa yang sama-sama berasal dari Timor Leste.

Kesaksian warga sekitar jalan Klampis Semalang gang I Surabaya, cek cok antara mahasiswa Timor Leste sempat dilerai tetapi berlanjut malam itu juga menjelang pukul 00.30 wib.

Percekcokan itu berbuntut pembacokan dua mahasiswa Ismenio Boy Algeriyo Da Silva mahasiswa Narotama Surabaya dan Uvaldo dos Anjos mahasiswa ITATS, yang akhirnya tewas pada peristiwa malam itu.(tok/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs