Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014), secara tertutup.
Dari lima terdakwa mantan pekerja kebersihan di JIS, hanya satu yang disidang pada hari ini. Keempat terdakwa lain akan diajukan ke pengadilan, Rabu (27/8/2014).
Usai sidang, Rahima Jaksa penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa dikenai Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
“Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP , juncto Pasal 64 ayat 1 , pasalnya tentang pencabulan terhadap anak. Tetapi materi tidak bisa saya sebut karena sidangnya tertutup,” jelas Rahima, seperti yang dilansir Antara, Selasa (26/8/2014).
Dalam keterangan sebelum sidang digelar, salah seorang pengacara terdakwa, Mada R Mardanus, meminta agar sidang dilakukan secara terbuka.
Namun, JPU menyebutkan hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus asusila ini melibatkan korban anak-anak.
Kasus kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada kepolisian, pada Maret lalu.
Orang tua korban mengatakan anaknya mengalami kekerasan seksual selama beberapa kali di toilet sekolah.
Kemudian polisi menetapkan enam tersangka yang merupakan mantan pekerja kebersihan PT ISS yang ditugaskan di JIS.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan polisi, salah satu tersangka tewas bunuh diri di tahanan Polda Metro Jaya pada April 2014 lalu.
Selain kasus pidana, orang tua murid mengajukan juga gugatan perdata dan meminta ganti rugi 12,5 juta US Dollar kepada JIS.
Kasus kekerasan seksual ini berkembang ketika pada Juni muncul kasus kedua ketika orang tua murid yang lain mengatakan anaknya mengalami kekerasan seksual.
Kepolisian menetapkan dua orang guru sebagai tersangka, salah satu merupakan warga negara Kanada dan lainnya ialah WNI.(ant/nif/ipg)