Sabtu, 23 November 2024

Setiap Dua Minggu, 100 TKI Asal Jatim Dideportasi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Ilustrasi

Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hingga saat ini masih saja terjadi adalah paspor yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya. Seringkali, paspor yang dimiliki adalah paspor kunjungan, dan tidak memiliki visa bekerja di luar negeri. Sehingga tidak sedikit TKI yang dideportasi.

Edi Purwinarto Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) provinsi Jatim mengatakan, setiap dua minggu sekali, pihaknya menerima laporan TKI asal Jawa Timur bermasalah dan dideportasi. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 100 hingga 150 TKI setiap dua minggunya dideportasi.

“Kebanyakan para TKI ini hanya memiliki paspor kunjungan dan tidak memiliki visa kerja. Selain itu, mereka juga nekat berangkat tanpa adanya pendampingan dan bekal yang cukup,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (5/9/2014).

Dia menambahkan, pemerintah tidak tinggal diam dan membiarkan para TKI yang dideportasi tersebut. Pihaknya memfasilitasi TKI untuk pulang ke daerah asalnya di Jawa Timur. “Artinya, dalam pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk itu,” ujarnya.

Saat ini, kata Edi, anggaran yang dialokasikan untuk masalah deportasi TKI sudah menipis. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan untuk memberikan anggaran tambahan dalam perubahan anggaran 2014 ini.

“Pemerintah harus mengawal mulai pra penempatan sampai pasca penempatan. Termasuk pengembalian ke daerah terhadap TKI yang bermasalah,” kata dia.

Program penempatan TKI di Jawa Timur, masih menjadi satu diantara program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019. Hingga bulan Agustus, jumlah penempatan TKI asal Jawa Timur mencapai 28.738 orang, dengan jumlah uang yang dikirimkan oleh para TKI mencapai Rp1,7 triliun.

“Jumlah tersebut merupakan TKI yang legal, dengan melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu, masih menjadi program unggulan dalam RPJMD Jawa Timur,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnaskertransduk) Provinsi Jatim meluncurkan layanan penempatan TKI secara online. Hal ini untuk mempermudah CTKI dalam pengurusan administrasi dimana sejauh ini hanya dilayani secara manual di Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).

Layanan secara online ini setidaknya dapat menghapus anggapan untuk mengurus dokumen TKI Resmi itu sulit dan mahal. Yang pada akhirnya dapat mengurangi pengiriman TKI non prosedural asal Jawa Timur. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs