Ir. M. Nurcholis mantan Kepala Daerah Operasional (Kadaop) VIII PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), dipastikan bakal hadir menjadi saksi di persidangan dalam perkara penganiayaan saat eksekusi Kompleks Ruko Semut, Surabaya.
Kepastian itu disampaikan M. Sulton jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, yang menangani perkara dengan terdakwa Irfan Aminudin dan Ahmad Sawal tersebut.
M. Sulton menyampaikan pada wartawan bahwa kepastian tersbeut diperoleh setelah dirinya mendapat konfirmasi dari PT KAI, dan menjadwalkan persidangan perkara tersebut pada dua minggu mendatang.
“Konfirmasi sudah kami terima dari bagian Hukum PT KAI Daops VIII, bahwa pada agenda persidangan dua minggu ke depan beliau akan hadir,” terang Sulton.
Sidang, kata Sulton terpaksa memang harus berulangkali ditunda lantaran Nurcholis tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Dan kabarnya tu dikarenakan kesibukannya setelah dipindahtugas ke PT KAI Bandung.
Kasus ini bermula saat eksekusi aset PT KAI di Ruko Semut, pada Januari 2013 lalu. Terjadi ketegangan, berbuntut penganiayaan yang dilakukan terdakwa Irfan Aminudin dan Ahmad Sawal kepada 3 orang dari PT Sumber Sejaterah Lestari, penyewa ruko.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Menurut Sulton, kesaksian Nurcholis di persidangan dibutuhkan dalam rangka kros cek apakah benar massa yang dikerahkan dalam eksekusi tersebut, khususnya terkait kedua terdakwa, tergabung dalam Polsuska.(tok/ipg)