Sabtu, 23 November 2024

Setelah Bayar Denda Putusan, Sukamto Hadi Bakal Bebas

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Setelah membayar denda putusan sebesar 50 juta rupiah, dipastikan Sukamto Hadi mantan Sekretaris Kota Surabaya, segera bebas dan menghirup udara diluar Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Soekamto Hadi bersama dengan Muhlas Udin serta Purwito yang ketiganya terlibat kasus gratifikasi jasa pungut senilai 720 juta rupiah sebelumnya divonis Mahkamah Agug dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan atas putusan MA nomor 1.465 pada 26 Januari 2011 lalu.

Nurcahyo Jungkung Madyo kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya kepada wartawan membenarkan bahwa Soekamto hadi bersama kedua rekannya memang telah membayar denda putusan masing-masing sebesar 50 juta rupiah.

“Mereka memang telah membayar denda putusan hukuman, dan dengan demikian mereka bertiga tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider 4 bulan penjara. Mereka hanya menjalani sisa hukuman saja,” tegas Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sukamto Hadi seperti diketahui sudah menjalani hukuman penjara 10 bulan, dan sesuai jadwal akan bebas pada bulan September.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs