Heru Supriyanto, 48 tahun, warga Gunung Anyar terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak di kawasan Jl Semampir Surabaya ini, ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan oleh YS, 48 tahun seorang guru wanita yang menjadi korban pelecehan seksual.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kejadian tersebut bermula, saat keduanya bertemu di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah korban, Heru yang melihat luka pada kaki korban, berniat melakukan pertolongan dengan memijat serta menjampinya layaknya paranormal.
Keduanya kemudian ke rumah korban, dan melakukan pemijatan. Pada saat pemijatan itulah tersangka melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian vital korban. Saat pemijatan itu tersangka menyuruh korban mengganti semua pakaian yang dikenakannya dengan sebuah sarung.
“Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban meminta menyudahi pemijatan. Tersangka pergi dan korban pun berteriak. Warga akhirnya menangkap tersangka, dan dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Sabtu (20/12/2014).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual, dan diancam hukuman 9 tahun penjara. (wak/fik)
Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net