Senin, 20 Januari 2025

Senin Depan Seluruh Perusahaan Harus Cairkan THR

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur desak seluruh perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh pekerja dan karyawannya maksimal hingga H-7 lebaran atau paling lambat hari Senin (21/7/2014) mendatang.

“Kita sudah kirimkan imbauan, minimal H-7 lebaran seluruh hak karyawan baik itu karyawan tetap, kontrak maupun apapun statusnya berhak mendapatkan THR,” kata Edy Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Jumat (11/7/2014).

Menurut Edy, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang THR, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja, apapun statusnya yang telah bekerja secara terus menerus selama tiga bulan.

“Pekerja yang minimal usia kerjanya tiga bulan berhak mendapatkan THR satu kali gaji dibagi berapa bulan dia bekerja,” kata Edy. Jika usia kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka pekerja itu berhak mendapatkan THR minimal satu kali gaji.

Sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4 tahun 1994 memang tak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tak mau membayarkan THR bagi karyawannya. Meski begitu, berbagai cara akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk memaksa perusahaan tersebut bisa membayar THR bagi karyawannya.

Edy mencontohkan, perusahaan yang hingga H-7 tak segera membayarkan THR, maka Dinas Tenaga Kerja mengancam akan melaukan audit menyeluruh. “Hasilnya nanti akan kita umumkan ke publik,” kata dia. (fik/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
25o
Kurs