Bunain (70) warga Kedung Mangu timur IV bersama menantunya Rahman (36), serta anaknya berinisial H anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti melakukan Penganiayan terhadap SP yang juga merupakan anggota TNI.
Kasus penganiayaan yang muncul karena sengketa tanah tersebut terjadi, Kamis (10/7/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. tersangka H terlibat perkelahian dengan SP didepan Puskesmas Sidotopo Wetan. Dari perkelahian yang terjadi, tersangka melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau yang mengakibatkan luka dibagian lengan kanan korban.
AKP Muhammad Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, saat kejadian tersangka Bunain dan Rahman juga berada dilokasi. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, Bunain menodongkan Air Gun yang dibawanya. Ketiganya dengan leluasa melakukan penganiaayan terhadap SP.
“Sesuai dengan keterangan tersangka Bunain, dia melihat anak H berantem. Kemudian dia langsung menodongkankan pistol kearah SP agar korban tidak melawan,” kata AKP Aldy kepada wartawan, Rabu (20/8/2014).
Dia menambahkan, penganiayan yang terjadi karena masalah perebutan tanah. Setelah memeriksa keterangan lima saksi, pihaknya mengamankan ketiga tersangka. “Ketiganya kami amankan, namun untuk tersangka yang merupakan oknum TNI langsung kami serahkan ke Garnisun III agar diproses sesuai dengan aturan di kesatuannya,” ujarnya.
Aldy juga mengatakan, untuk kedua tersangka yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara H diserahkan kesatuannya karena merupakan anggota aktif. (wak/rst)