Agus Misnanto, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bojonegoro akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bojonegoro, Senin, (21/7/2014) setelah diperiksa kurang lebih 4 jam.
Aldi dari Radio Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (21/7/2014) melaporkan, pria asal Balung itu dicebloskan ke Lapas kelas 2A Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Daniel Pananangan mengatakan, Sekwan ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi dana Bimbingan Teknik (Bimtek) dan juga sosialisasi Undang-Undang karena sebagai pengguna anggaran, tersangka bertanggungjawab atas keuangan pada 2012.
Sementara itu, penahanan tersangka dilakukan karena khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, kasus ini tengah menjerat Abdul Wakhid Samsuri, mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro dan juga Bacthiar dari LKIPN.(nin/ipg)