Minggu, 19 Januari 2025
Kasus Korupsi Bimtek 8,7 Miliar

Sekwan DPRD Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Agus Misnanto, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bojonegoro akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bojonegoro, Senin, (21/7/2014) setelah diperiksa kurang lebih 4 jam.

Aldi dari Radio Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (21/7/2014) melaporkan, pria asal Balung itu dicebloskan ke Lapas kelas 2A Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Daniel Pananangan mengatakan, Sekwan ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi dana Bimbingan Teknik (Bimtek) dan juga sosialisasi Undang-Undang karena sebagai pengguna anggaran, tersangka bertanggungjawab atas keuangan pada 2012.

Sementara itu, penahanan tersangka dilakukan karena khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, kasus ini tengah menjerat Abdul Wakhid Samsuri, mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro dan juga Bacthiar dari LKIPN.(nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
31o
Kurs