Minggu, 24 November 2024

Sebulan, Polisi Tangkap 84 Tersangka Pelaku Kejahatan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat mengintrogasi para pelaku di halaman Mapolrestabes Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Dalam satu bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil meringkus 84 pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Surabaya. Puluhan orang tersebut merupakan pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau sering disebut 3C.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka diamankan dari 82 kasus kejahatan. Mereka dirungkus oleh anggota Crime Hunter Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran. Sesuai dengan instruksi, pemberatasan kejahatan 3C merupakan skala prioritas.

“Pengintensifan terhadap kasus 3C ini, merupakan bentuk perhatian dari Kapolda, yang lebih memfokuskan kepada kejahatan jalan,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (4/9/2014).

Dia menambahkan, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap ini, ada tiga modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku. Pertama, para pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan berkelompok, antara 6-10 orang. Mereka mengendarai sepeda motor, dan membawa senjata tajam, berkeliling-keliling untuk mencari sasaran. Saat menemukan sasaran maka pelaku memotong laju sepeda motor korban.

“Setelah korban berhenti, pelaku menuduh korban menabrak keluarga pelaku. Namun pelaku melakukan perampasan terhadap korban, baik itu kendaraan ataupun barang bawaan,” ujarnya.

Kedua, pelaku dengan berkelompok mencari sasaran terutama wanita, kemudian menjambret tas yang dibawa oleh korban. “Kalau sudah menemukan korban, pelaku langsung melakukan perampasan dan melarikan diri. Tidak sedikit, korban juga mengalami luka-luka, karena terjatuh dari kendaraan,” kata Sumaryono.

Dan yang ketiga, kata Kasat, pelaku dengan berkelompok mencari sasaran rumah yang berada di perumahan sepi dan ditinggal oleh penghuninya. Pelaku melakukan pencurian di rumah tersebut, dengan cara merusak gembok pagar, menconkel jendela atau pintu.

Dari pengungkapan 82 kasus tindak kejahatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 18 unit motor, uang tunai Rp. 11.240.000, puluhan dompet, puluhan barang elektronik, Handphone, dan beberapa barang bukti lainnya. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs