Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya memastikan bahwa keterangan saksi ahli yang berasal dari Universitas Airlangga semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dana terkait pelepasan aset milik PT Garam (Persero).
Rohmadi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kepada wartawan yang menemuinya Jumat (3/1/2014) menyampaikan bahwa pihaknya memang telah mendengar keterangan saksi ahli pada Desember 2013 lalu.
“Saksi ahli yang kami hadirkan dan mintai keterangan adalah pakar di bidang perusahaan terbatas. Saya lupa namanya, tapi dia memang sangat menguasai bidangnya. Keterangan saksi ahli tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dana, yaitu penentuan harga limit tidak mengikuti prosedur,” terang Rohmadi.
Ditambahkan Rohmadi, keterangan saksi ahli tersebut juga akan semakin menyudutkan Leo Pramuka tersangka mantan Dirut PT Garam, karena dari keterangan saksi ahli ternyata diinternal PT Garam terdapat tim penaksir harga, yang dalam prakteknya digunakan untuk menaksir harga, tetapi tanpa melibatkan pihak lain.
Sementara itu, ditanya jumlah tersangka, Rohmadi menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini memang baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Leo Pramuka mantan Direktur Utama PT Garam.
“Tetapi kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencari pihak-pihak lain yang terindikasi dugaan penyelewengan dana terkait pelepasan aset milik PT Garam tersebut,” pungkas Rohmadi saat ditanya suarasurabaya.net, Jumat (3/1/2014).
Sekadar diketahui, Leo Pramuka tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pelepasan aset PT Garam tersebut, telah dilakukan pencekalan sejak 12 Nopember 2013 lalu.
Pengajuan cekal sendiri dikirim penyidik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dikarenakan adanya indikasi bahwa Leo Pramuka masih dapat berpergian ke luar negeri dengan alasan kepentingan bisnis.
Sedangkan penyidikan terhadap PT Garam, dikarenakan adanya dugaan penyimpangan saat dilakukan penjualan aset lahan dan bangunan dengan lokasi di Jl. Salemba, Jakarta. PT Simtex sebagai pemenang lelang dinyatakan memenangkan lelang dengan nilai yang cukup jauh dari pasaran harga saat itu.(tok/ipg)