Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Juanda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 315 gram di terminal kedatangan Bandara Internasional Bandara Juanda, Surabaya.
Iwan Hermawan, Kepala KPPBC Juanda mengatakan sabu-sabu senilai Rp425,250 juta itu sengaja diselundupkan dengan menaruh di dalam sepatu dan menempelkannya di perut. “Saat tersangka masuk ke terminal kedatangan langsung kita tangkap,” kata Iwan Hermawan, Selasa (25/3/2014).
Sabu-sabu jenis methapethamine itu, disita dari Rajid, 35 tahun, warga Dusun Pasar Lama Desa Kombongan Bangkalan yang pulang dari Malaysia dengan menaiki pesawat Air Asia QZ-8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Pria dengan bernomor pasport A.7197781 itu terpantau mencurigakan saat melewati Sinar-X dan chek body. Saat itulah petugas curiga dan menggeledah tersangka.
Apalagi, tersangka masuk dalam atensi pengawasan khusus, sehingga ketika masuk bandara langsung dilakukan body search dan wawancara.
Hasilnya ditemukan satu bungkus palstik hitam berisi kristal putih sabu jenis methapethamine dan empat bungkus lagi di dalam sepatu.
Atas temuan ini, tersangka melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (fik/rst)
Teks Foto :
-Tersangka penyelundup sabu saat berada di Bea Cukai Juanda.
Foto : Taufik suarasurabaya.net