Kamis, 28 November 2024
Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Risma Penuhi Panggilan Polda Jatim

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Tri Rismaharini

Tri Rismaharini Walikota Surabaya, Jumat (29/8/2014) pagi memenuhi panggilan Polda Jatim. Dia diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reskrim Umum Polda Jatim. Risma diperiksa sebagai saksi terlapor, atas dugaan pencemaran nama baik, sesuai dengan laporan Rahmad Shah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).

Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan terhadap Walikota Surabaya ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, Risma datang tiga jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan, sekitar pukul 06.00 – 07.00 WIB. Alasannya, Walikota memiliki agenda kerja yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga memilih datang lebih awal.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim saat ditemui, membenarkan Walikota Surabaya pagi tadi memenuhi panggilan. Tri Rismaharini diperiksa terkait laporan Rahmad Shah Ketua PKBSI. Laporan Rahmad Shah, terkait dengan polemik di Kebun Binatang Surabaya (KBS), serta peryataan walikota di beberapa media, yang dinilai merugikan dari pihak pelapor.

Dari keterangan penyidik, kata Awi, Risma menyampaikan memang sering diwawancarai oleh media terkait KBS. Namun Risma balik menanyakan, kata-kata mana yang membuat orang tersinggung.

“Ibu Risma juga bingung, kata-kata mana di media yang membuat orang tersinggung,” kata kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (29/8/2014) di ruang Humas Polda Jatim.

Dia menambahkan, pemanggilan ini baru pertama kali, yang diajukan kepada Walikota Surabaya, selanjutnya penyidikan akan menentukan apakah keterangan dari Risma sebagai saksi terlapor sudah cukup atau dirasa kurang. Jika dirasa cukup dan alat bukti sudah cukup, maka tidak perlu dilakukan pemanggilan ulang. Namun apabila kurang, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi.

“Pemanggilan walikota baru pertama kali, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lagi,” ujarnya.

Awi mengatakan, saat pemeriksaan, Risma diberikan 14 pertanyaan. Penyidik juga masih mempelajari kasus yang ada ini, dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, baik saksi dari pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli. Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, maka akan diketahui apakah laporan tersebut ada tindak pidananya atau tidak. Sehingga, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Apakah masalah itu mengandung cukup bukti untuk disimpulkan adanya tindak pidana, kami masih menunggu proses penyidikan oleh petugas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Rahmat Shah tidak hanya melaporkan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Singky Soewadji pengamat satwa ke Polda Jatim atas tudingan pencemaran nama baik. Namun dia juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan saat ini gugatan tersebut sudah dalam proses sidang. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
26o
Kurs