Rabu, 12 Maret 2025

Risma Belum Setorkan Usulan UMK ke Gubernur

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga saat ini belum mengusulkan penetapan upah minimum kota (UMK). Tri Rismaharini Walikota Surabaya pun mendapatkan surat dari Gubernur Jatim yang berisi batas waktu penyerahan penetapan UMK 2015 hingga 21 November 2014 mendatang.

“Kemarin dapat surat dari gubernur, paling lambat 21, ya nanti kita lihat tanggal 21,” kata Tri Rismaharini usai Peresmian layanan aplikasi e-Health, e-Lampid dan pengembangan Broadband learning center (BLC) di lantai 2 Balai Kota Surabaya, Senin (10/11/2014).

Dia juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima draf usulan UMK Tahun 2015 Surabaya. “Saya belum tahu, karena belum ada usulan yang masuk ke saya,” ujarnya.

Saat disinggung apakah besaran usulan UMK nantinya mencapai Rp 2,8 juta, Risma mengaku kembali menegaskan, pihaknya belum mengetahui draft usulan UMK.

“Saya nggak tahu, belum dapat usulan. Sekali lagi itu bukan dari saya,” kata dia.

Risma menjelaskan, sebenarnya menurut undang-undang yang berhak mengusulkan yaitu tim. Bukan Pemkot. “Tim itu yang berhak karena mereka melakukan survei dari bawah. Pemkot memang masuk ke dalam tim itu, tapi keputusan ada tim,” ujarnya. (wak/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 12 Maret 2025
27o
Kurs