Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat, selama 18 hari tahapan kampanye sejak 16 Maret hingga 2 April, terjadi 6.053 kali pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, jumlah pelanggaran yang mengakibatkan tilang sebanyak 1.631 kali dan teguran sebanyak 4.151 kali.
“Memang untuk penindakan ini paling banyak teguran karena sesuai atensi Pak Kapolda Jatim. Jika pelanggaran tidak sampai menimbulkan fatalitas atau pelanggaran berat maka yang lebih diutamakan tindakan persuasif,” kata dia.
Jenis pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye diantaranya tidak menggunakan helm 831 kali tilang dan 1.046 kali teguran, berboncengan lebih dari dua orang 252 kali tilang dan 406 kali teguran, knalpot tidak sesuai standar atau brong sebanyak 324 kali tilang dan 329 kali teguran, kendaraan angkutan barang digunakan untuk angkutan orang sebanyak 117 kali tilang dan 124 kali teguran serta tidak menyalakan lampu sebanyak 161 kali tilang dan 1.463 kali teguran.
“Sementara untuk kecelakaan lalu lintas selama masa kampanye ini tercatat nihil,” ujar dia. (dwi/fik)