Sebanyak 1.100 karyawan PT Surya Agung Industri Pulp and Paper desak Pengadilan Negeri Surabaya batalkan status pailit perusahaan itu. Desakan ini menyusul ditemukannya oknum kurator yang dinilai telah melakukan pemalsuan dokumen hutang yang menimpa perusahaan itu.
“Lebih dari setahun setelah perusahaan dinyatakan pailit, nasib kami tidak jelas, karyawan juga sudah tidak digaji,” kata Muhamad Saiful, Wakil Serikat Pekerja PT Surya Agung Industri, Jumat (11/4/2014).
Meski mengaku tak mengetahui detail kasus kepailitan yang menimpa perusahaan itu, tapi Saiful mengatakan sebanyak 1.100 karyawaan perusahaan itu mengancam dalam waktu dekat akan menggelar aksi turun jalan dengan menduduki PT Surya Agung Industri yang ada di wilayah Driyorejo, Gresik.
Dalam kasus kepailitan perusahaan ini, tim penyidik dari Subdit II Hardabantah (harta benda, bangunan dan tanah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur memang sempat meringkus seorang yang merupakan Kurator yang diduga memalsukan surat dokumen utang-piutang PT Surya Agung Industri.
Kurator asal Jakarta tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (7/4/2014). Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya. (fik/ipg)