Rem blong sering terjadi pada kendaraan besar. Seringkali komponen rem juga jarang dicek dan jarang dibawa ke dealer resmi.
“Teknisi harus tanggungjawab, meski tidak harus dibawa ke bengkel. Saya yakin 99% pengecekan kendaraan berat tidak dilakukan di bengkel resmi, tapi dikerjakan sendiri dengan alasan lebih murah dan efisien,” kata Suwito Sumargo praktisi otomotif pada Radio Suara Surabaya, Kamis (16/10/2014).
Dia menambahkan, setiap kendaraan sudah ada standar pengamannya. Termasuk rem kaki, rem tangan, serta rem mesin (tanpa oper gigi mesin yang dengan sendirinya melambat).
“Itu sudah standar, rem mesin ini juga ada di semua kendaraan besar,” jelas Suwito Sumargo yang juga Direktur GBT Laras Imbang.
Mengenai aturan uji kir, lanjutnya, waktu 6 bulan dari Dishub sebenarnya tidak cukup dan harus ada pemeriksaan rutin.
“Sebenarnya, frekuensi perjalanan truk tinggi, sehingga membuat perangkat rem lebih cepat aus atau habis dan mau nggak mau teknisi harus bertanggung jawab untuk pemeriksaan secara rutin,” ujarnya.
Sementara itu pemilik perusahaan seharusnya diwajibkan untuk melakukan pengecekan rutin pada alat transportasinya.
“Harusnya perusahaan malu kalau kendaraannya jika terjadi kecelakaan, karena bisa mengurangi daftar pelanggannya. Supaya namanya tidak tercemar, maka kendaraan yang keluar masuk juga harus ada pengawasan serta dalam keadaan layak jalan,” katanya.(ono/ipg)
Teks Foto:
– Kecelakaan karambol terjadi gara-gara rem blong di depan POM Bensin Jl. Ambeng-ambeng, Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Rabu (25/6/2014).
Foto: Netter e100 Suara Surabaya