Ratusan orang wajib pajak, Kamis (27/3/2014) mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jl. Jagir Surabaya. Mereka mengantre sejak pagi, untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak tahunan untuk perorangan maupun badan usaha.
Untuk memaksimalkan pelayanan, KPP mendirikan tenda yang digunakan sebagai tempat penyampaian SPT di lima KPP yang ada di Komplek Kantor Pajak ini. Diantaranya KPP Madya Surabaya, KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Surabaya Rungkut, Surabaya Karangpilang, dan Mulyorejo.
Tenda pelayanan penyampaian SPT ini akan dibuka hingga Jumat (28/3/2014). KPP juga akan memberikan pelayanan kepada wajib pajak di KPP masing-masing daerah pada hari Sabtu, dan Senin (31/3/2014) meskipun merupakan hari libur nasional.
Agus Mulyono Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang mengatakan, pihak KPP sebenarnya sudah membuka pelayanan penyampaian SPT jauh-jauh hari, namun sudah menjadi kebiasaan masyarakat Surabaya yang selalu melakukan penyampaian SPT di Minggu terakhir jatuh tempo.
“Sudah jadi kebiasaan masyarakat Surabaya, bahkan luar daerah juga seperti itu. Batas terakhir penyampaian SPT kan tanggal 31 Maret, nah masyarakat berbondong-bondong ke KPP, sehingga harus mengantri lama,” kata Agus kepada suarasurabaya.net, Kamis (27/3/2014).
Dia menambahkan, target pajak yang masuk tahun ini Rp21 triliun untuk kota Surabaya. Meningkat Rp3 triliun dari tahun lalu yang ditargetkan Rp 18 triliun. “Kami optimis mencapai target. Meskipun tahun lalu tidak melampaui target, namun sudah cukup baik, karena mencapai 96 persen,” ujarnya.
Antusias wajib pajak pada tahun ini, kata dia, cukup bagus. Meskipun data fix belum ada karena masih proses penyampaian SPT, namun dapat dilihat dari antrean wajib pajak beberapa hari terakhir ini. “Tahun lalu tenda untuk melayani hanya separuh halaman, namun saat ini tempat pelayanan yang diperluas satu halaman penuh,” ujarnya.
Agus menambahkan, jumlah wajib pajak di Surabaya mencapai 420.010 orang. Dan target tahun ini, wajib pajak yang membayar 72,5 persen harus melaporkan SPT. Wajib pajak diharapkan segera menyampaikan SPT, sebelum jatuh tempo.
“Saya mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPTnya, karena jika terlambat akan dikenakan denda Rp100 ribu untuk perorangan, dan Rp1 juta untuk badan usaha,” pungkasnya. (wak/fik)
Teks Foto:
– Antrean wajib pajak di Tenda pelayanan penyampaian SPT komplek Kantor Pajak Jl. Jagir Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net