Kepala kantor urusan agama (KUA) selaku petugas pencatat atau penghulu bisa dipidanakan, apabila sampai memungut biaya nikah di luar ketentuan yang berlaku dalam PP.
M Yasin, Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI menegaskan, memungut biaya nikah di luar ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) bisa dikatagorikan tindak korupsi.
Sebelumnya para petugas pencatat nikah bisa memungut upah semaunya sendiri, namun sekarang tidak bisa karena sudah diatur dalam peraturan PP Nomor 48 tahun 2014 yang diundangkan sejak 27 Juni lalu.
“Kalau dulu biaya nikah bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah juga bisa masuk kantong petugas. Namun, sekarang dengan PP yang berlaku sudah tidak bisa dan biaya yang diatur dalam PP akan masuk kas negara,” katanya.
Dalam PP tersebut mengatur para penghulu yang menikahkan, dimana mereka tak boleh menerima uang dari mempelai karena tergolong gratifikasi. Sementara itu, mereka akan dapat intensif dari negara yang besarannya ditentukan di PP itu.
Lukman Hakim Syaifudin, Menteri Agama menjelaskan bagi yang akan menikah di kantor KUA mempelai tidak akan dipungut biaya dan bagi yang pernikahannya dilakukan di rumah akan dikenakan biaya transport, yang besar kecilnya akan diukur dengan jarak dan lokasinya.
“Semakin jauh, semakin besar biaya yang akan disetor ke kas negara. Dan biaya itu nantinya akan dipergunakan untuk membayar penghulu berdasarkan SPD,” kata Menag. (jos/ain/rst)
Foto: Ilustrasi