Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Advokat Gelar Aksi Dukung RUU Advokat Nomor 18 Disahkan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Aksi demo Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN), Senin (22/9/2014 di depan gedung DPRD Jatim. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Puluhan advokat yang tergabung dalam Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN), Senin (22/9/2014 siang melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Jawa Timur. Mereka mendukung rencana undang-undang (RUU) Advokat no. 18 tahun 2013 yang telah dibahas oleh Panja Komisi III DPR RI untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU) advokat.

Dalam pembahasan yang dilakukan Panja Komisi III DPR RI, rencananya RUU Advokat tersebut akan diputuskan dan disahkan pada 24 September 2014 mendatang.

Sumardi koordinator aksi GERADIN mengatakan, aksi damai yang dilakukan merupakan dukungan untuk DPR RI segera mengesahkan UU advokat yang baru. Dia menilai, dalam UU advokat nomor 18 tahun 2013 yang lama terdapat diskriminasi terhadap advokat.

Dalam UU lama diatur organisasi advokat adalah wadah tunggal (mono bar), dan penyumpahan advokat dilakukan dihadapan ketua Pengadilan Tinggi setempat. Hal ini, kata dia, yang menjadi masalah bagi advokat Indonesia dimana kebebasan berserikat dan berkumpul menjadi terbelenggu dan penyumpahan advokat idealnya harus dilakukan di hadapan organisasi advokat.

“Oleh karena itu, kami mendukung untuk segera disahkannya RUU Advokat yang baru menjadi UU Advokat. Di dalamnya mengatur tiga hal yang fundamental yaitu organisasi advokat adalah multi bar, penyumpahan advokat dilakukan di hadapan organisasi advokat, dan dibentuknya Dewan Advokaat Nasional,” kata Sumardi kepada wartawan, Senin (22/9/2014).

Dia menambahkan, adanya ketentuan pasal yang mengatur bahwa penyumpahan advokat dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi dianggap sebagai diskriminasi terhadap eksistensi kemandirian advokat.

“Dikatakan advokat sebagai aparat penegak hukum setara dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim. Kalau penyumpahan seorang advokat dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi (Hakim), maka di mana kesetaraan itu,” ujarnya.

Sementara adanya aturan di RUU advokat yang menyebutkan dibentuknya Dewan Advokat Nasional, GERADIN mendukung sepenuhnya. Sumardi menegaskan, seorang advokat yang benar-benar menjalankan profesinya dengan baik, tidak perlu kuatir untuk diawasi oleh siapapun termasuk Dewan Advokat Nasional.

“Oleh karena itu GERADIN menyatakan dukungannya kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU advokat menjadi UU advokat,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Puluhan advokat melakukan aksi damai dukung pengesahan RUU Advokat menjadi UU Advokat di depan gedung DPRD Jatim.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs