Kasmad, 45 tahun, warga Jl Jemur Wonosari, Surabaya terpaksa dipenjara karena melakukan tidak kekerasan terhadap anggota TNI. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Polisi cepek di pertigaan Jl. Jemur Handayani, Jumat (19/9/2014) sekitar pukul 13.00 WIB memukul PRW, 36 tahun, anggota TNI saat melintas di kawasan tersebut.
Kejadian tersebut berawal saat tersangka mengatur arus lalu lintas yang cukup padat. Korban yang mengendarai sepeda motor, tidak sabar dan langsung menyerobot dan sempat menyerempet tersangka. Karena tidak terima Kasmad langsung memukul korban menggunakan kayu yang dipegangnya.
Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka yang sedang mengatur lalu lintas dipertigaan Jl Jemur Handayani menghentikan kendaraan secara tiba-tiba. Karena padat, dirinya sempat terserempet motor korban.
“Tersangka ini berprofesi sebagai pengatur lalu lintas di pertigaan (Polisi cepe–red), entah bagai mana tangannya tersenggol pengendara yang merupakan anggota TNI aktif yang tidak berseragam. Tersangka langsung memukul korban, hingga hidungnya berdarah,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Sabtu (20/9/2014).
Dia menambahkan, korban tidak membalas dan lebih memilih untuk berobat ke rumah sakit. Setelah itu korban menyerahkan kasus pemukulan tersebut kepihak kepolisian untuk diroses hukum.
“Anggota TNI ini patut kita beri apresiasi, meski mendapat tindakan kekerasan dari tersangka, dirinya tidak melakukan perlawanan bahkan menyerahkan kasus hukum tersebut kepihak kepolisian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukaman 5 tahun penjara. (wak/fik)
Teks Foto:
– Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net